Surah An-Nisa adalah salah satu surah Madani; yakni, diturunkan di Madinah, dan isu-isu sosial lebih berbobot di sana. Surah ini memiliki 176 ayat dan merupakan surah keempat Alquran.
Surah ini disebut An-Nisa (perempuan), karena banyak aturan fikih yang berkaitan dengan perempuan disebutkan dalam surah ini. Dalam surah ini, "An-Nisa" yang berarti wanita disebutkan sebanyak 20 kali. Mendedikasikan satu surah Alquran dengan nama An-Nisa (Wanita) menunjukkan pentingnya masalah wanita dalam Islam.
Larangan menguasai secara paksa harta milik perempuan (19-21), jenis-jenis wanita dan hukum perkawinan dengan mereka (22-28), pemenuhan hak-hak perempuan (127-130) dan perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan (32-35) adalah di antara topik utama masalah wanita dalam surah ini. Surah An-Nisa juga berbicara tentang aturan pernikahan dan warisan, dan di antaranya juga mengupas masalah hukum-hukkum salat, jihad, dan memberikan kesaksian
Sementara itu, pendekatan Alquran terhadap isu-isu wanita amat menarik karena menyebutkan hak-hak wanita yang tidak diperhatikan dalam masyarakat pada saat itu. Salah satunya adalah pengakuan hak-hak keuangan wanita, yang telah berkembang selama ini.
Dalam surah ini ditekankan perlunya menjaga kesatuan sosial yang paling penting, yaitu keluarga, dan perkawinan diakui sebagai faktor untuk memelihara kesucian masyarakat, serta hak dan kewajiban timbal balik individu-individu dalam masyarakat. (HRY)
Kata kunci: Alquran, Surah Alquran, 114, Surah An-Nisa, Wanita dalam Islam, Keluarga dalam Islam