IQNA

Al-Azhar: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

9:29 - March 08, 2021
Berita ID: 3475124
TEHERAN (IQNA) - Dar al-Ifta Al-Azhar dengan mengeluarkan fatwa, menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Al-Bayan melaporkan, Pusat Fatwa Elektronik Al-Azhar dengan mengeluarkan fatwa tentang Corona di halaman Facebook-nya, menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 selama bulan suci Ramadan tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut menyatakan: Vaksin Corona diberikan kepada seorang Muslim dengan vaksinasi, bukan melalui mulut, dan semua vaksin Corona yang diproduksi oleh perusahaan internasional seperti Pfizer, Sputnik, Moderna dan lainnya disuntikkan untuk merangsang kekebalan tubuh.

Menurut fatwa ini, vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia untuk melawan infeksi bukanlah makanan atau minuman, dan penggunaannya dilakukan dengan cara menyuntikkan jarum suntik, dan vaksinasi ini tidak dilakukan melalui mulut dan hidung yang merupakan pori-pori terbuka tubuh, oleh karena itu orang yang berpuasa tidak batal olehnya.

Lebih lanjut, fatwa tersebut berbunyi: Oleh karena itu, penggunaan vaksin Covid-19 pada siang hari selama Ramadan dengan menyuntikkan jarum ke lengan bukan seperti berbuka puasa; karena vaksin itu masuk ke dalam tubuh melalui kulit, meski lebih baik menunda vaksin sampai setelah berbuka; karena seseorang mungkin membutuhkan nutrisi atau pengobatan setelah vaksinasi, dan Allah swt lebih mengetahui segalanya.

Dar al-Ifta Mesir juga menegaskan bahwa vaksin Covid-19, seperti vaksin apa pun yang diberikan secara intramuskuler, tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa selama bulan suci Ramadan. (hry)

 

3958029

Kunci-kunci: al-azhar ، Vaksinasi ، Covid-19 ، puasa
captcha