Ahram online melaporkan, Wakil Menteri Wakaf Mesir untuk Urusan Masjid, Nuh al-Isawi mengumumkan bahwa salat Tarawih diperbolehkan di beberapa masjid dengan melakukan tindakan pencegahan terhadap virus corona.
Menurut dia, masjid yang boleh melaksanakan salat tarawih adalah masjid yang sebelumnya telah diizinkan pemerintah untuk melaksanakan salat Jumat dengan melakukan tindakan preventif yang tegas untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Al-Isawi dengan mengisyaratkan bahwa dengan dimulainya Ramadan di bulan April, larangan mengadakan Iftar dan I'tikaaf di masjid belum dicabut, menambahkan bahwa tempat ziarah, pusat pertemuan dan wudu masjid akan tetap ditutup.
Salat Tarawih dilarang tahun lalu dengan penutupan semua masjid di Mesir. Salat dipimpin oleh seorang imam dan dua anggota staf sebuah masjid di Kairo dan disiarkan di stasiun radio Alquran. (hry)