IQNA

Pelaku Penista Islam di Malaysia Dihukum 10 Tahun Penjara

8:24 - March 11, 2019
Berita ID: 3472961
MALAYSIA (IQNA) - Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan tuduhan menghina Islam dan Nabi Muhammad (saw).

Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters, dikatakan ini adalah hukuman terberat yang dikeluarkan di Malaysia, yang memiliki kekhawatiran tentang terjadinya ketegangan agama dan ras.

Demikian juga, orang lain yang aktif di jejaring sosial, telah dituduh dalam hal ini, dimana pengadilannya akan diadakan pada hari Senin.

Selain itu, dua orang lainnya juga ditahan, yang mengklaim tidak bersalah.

Keempatnya telah dituntut di bawah undang-undang antiperpecahan, menyulut kecemasan dan penyalahgunaan jaringan sosial.

Polisi Malaysia telah memperingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jejaring sosial ke arah tindakan sensitif, yang menyinggung kepercayaan agama atau etnis.

Menteri Agama Malaysia mengatakan pekan lalu bahwa Kantor urusan Islam negara ini telah membentuk divisi untuk memantau tulisan-tulisan dan konten yang menghina Islam dan Nabi (saw).

Dia menambahkan bahwa kementerian tidak akan mentolerir segala bentuk penistaan agama dan menyerukan hukuman bagi para pelaku tindakan tersebut.

 

http://iqna.ir/fa/news/3796491

captcha