Menurut laporan IQNA dilansir dari el-Nashra, menurut sebuah laporan cannel dua negara Israel, di versi baru undang-undang larangan kumandang Azan di masjid-masjid, yang akan segera dipresentasikan ke Knesset, polisi Zionis akan menghukum masjid-masjid yang suara azan terdengar di situ dengan dalih menyebabkan polusi suara dan menyita pengeras suara masjid-masjid ini.
Undang-undang tersebut disahkan pada tahun lalu dalam bentuk pendahuluan dan akan segera dikirim ke Knesset untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Menurut laporan tersebut, sebuah komite yang terdiri dari menteri dalam negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup Israel akan menggodok agenda tersebut dan dengan intensiftnya, izin penyitaan pengeras suara yang terdengar kumandang azan darinya, akan diberikan ke polisi.
Undang-undang tersebut mencakup sekitar 500 masjid dan dijalankan dengan dalih menyakiti ratusan ribu orang Yahudi.
http://www.iqna.ir/fa/news/3693315