IQNA

Respon Liga Arab terhadap Ratifikasi Undang-Undang Negara Yahudi di Israel

7:51 - July 22, 2018
Berita ID: 3472349
IRAN (IQNA) - Liga Arab dan Parlemen Arab, dengan mengecam ratifikasi hukum "Negara Yahudi" di Knesset Israel, menggambarkannya sebagai rasis dan keliru.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Bawaba al-Arab, Uni Negara-negara Arab dengan mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengutuk pengadopsian undang-undang "Negara Yahudi" di Knesset Israel mengumumkan, undang-undang itu batal dan ditolak, serta tidak pernah melegitimasi rezim pendudukan.

Liga Arab menegaskan bahwa hukum berbahaya ini disetujui dalam kesinambungan menyangkal hak-hak warga Palestina di tanah air mereka, melembagakan tindakan rasis, dan yang prioritas adalah pihak lawan dengan menggunakan kekuasaan, melegalkan pemukiman, dan mempersilahkan penjajah dalam penyitaan tanah, perusakan rumah dan pelanggaran hak-hak Palestina.

Dalam statemen tersebut menekankan perlunya komunitas internasional untuk menekan rezim Israel dengan mewajibkan rezim untuk mematuhi hukum internasional dan untuk mengadilinya atas pelanggaran hukum internasional yang terorganisasi.

Dalam hal ini, kepala Parlemen Arab, Mishaal bin Fahm Al-Sulami, dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Ketua Uni Internasional Parlemen, mengecam pengadopsian undang-undang "Negara Yahudi" di Knesset Israel. “Undang-undang itu secara terang-terangan menentang terhadap diskriminasi atas warga Palestina sebagai pemilik asli tanah ini dan merampas mereka dari tanah mereka yang telah ditinggalinya dari hak primordial mereka yang diakui oleh hukum internasional dan prinsip-prinsip HAM dan resolusi PBB.

Presiden Parlemen Arab memperingatkan terhadap implikasi dari undang-undang ini, yang berasal dari kebijakan rasis dan jahat yang melanggar HAM dan internasional. “Pemimpin pendudukan Israel membuat tindakan rasisnya di depan mata masyarakat internasional dan membuat tembok penghalang yang menyalahi undang-undang internasional, yang merupakan deklarasi perlawanan dengan Mahkamah Internasional dan Majelis Umum PBB.

Dalam surat ini, dia meminta komunitas internasional untuk menjalankan tugasnya sehubungan dengan tekanan pada rezim pendudukan untuk mematuhi peraturan PBB dan berpaling dari hukum rasis ini.

Perlu dicatat bahwa Zionis Knesset menyetujui RUU Diskriminatif Negara Yahudi pada Kamis pagi (19/7) dan menyerahkannya ke dalam hukum.

Undang-undang diskriminatif ini, juga dikenal sebagai "Negara Yahudi," yang menganggap kawasan Palestina sebagai negara hanya untuk Zionis dan mencabut hak-hak asasi manusia dan warga sipil Palestina.

Dampak dari undang-undang ini, bahasa Ibrani akan menjadi bahasa resmi dan bahasa Arab bukan bahasa resmi. Undang-undang tersebut menekankan pengembangan pemukiman di wilayah pendudukan Palestina sebagai nilai nasional dan menekankan promosi permukiman ini.

 

http://iqna.ir/fa/news/3731649

 

captcha